Jadi Beking Bandar Narkoba, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang Dipecat

Abriandi
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto memastikan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang dijatuhi sanksi PTDH. (Foto: Istimewa).

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

AKP Deky dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Polda Kaltim Senin (18/5/2026). Sanksi pemecatan tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.

"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," ungkap Yuliyanto.

Setelah menjalani sidang etik, AKP Deky langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses lanjutan terkait kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, AKP Deky dibawa ke Jakarta untuk pengusutan terkait perkara narkotika hingga TPPU. 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network