Selain itu, penyidik juga mendalami proses rinci perpindahan koper putih berisi narkoba milik Didik hingga berada di kediaman polwan Dianita.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.
Keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro dalam sindikat narkoba mencuat setelah polisi menangkap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Didik yang saat itu menjabat sebagai kapolres diduga menerima aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin yang disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
