TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id – Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 553 gram. Barang haram tersebut disita dari seorang bandar berinisial JP (29) di Kelurahan Gayam, Kota Tanjung Redeb pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, kasus bermula dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 15.00 WITA terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada tersangka berinisial JP yang diduga merupakan bandar narkoba.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki berinisial JP dan dilanjutkan dengan penangkapan tersangka di wilayah Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb,” ujar AKP Agus Priyanto, Kamis (15/1/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 12 bungkus besar yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 553 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung lainnya seperti lakban bekas pembungkus sabu, plastik c-tik, timbangan digital, sendok sabu, sedotan, gunting, serta dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
"Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.
AKP Agus Priyanto menambahkan, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
