MUNA, iNews.id - Siswi SMP menjadi korban pemerkosaan dua teman sekolah. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mereka memerkosa korban secara bergilir di rumah kosong. Korban lalu melapor ke Polsek Katobu dan menangkap kedua pelaku berinisial ND (15) dan ER (16).
Kapolsek Katobu Iptu LM Arwan mengatakan, berdasarkan keterangan korban, dia diancam dibunuh bila melakukan perlawanan.
Kronologi bermula saat pelaku ER melihat korban teman sekolah sedang berjalan kaki. Saat itu muncul niat jahat lantaran pelaku sakit hati cintanya ditolak korban.
Di tengah perjalanan, pelaku ER menawarkan korban untuk diantar ke rumah temannya menggunakan motor. Namun saat di perjalanan, pelaku malah membawa korban ke rumah kosong lalu diperkosa.
"Untuk dua terduga pelaku sudah kami amankan di Polsek Katobu. Anggota juga sudah memeriksa saksi-saksi," katanya, Rabu (10/8/2022).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 381 ayat 1 junto Pasal 36B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait