JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Polisi menetapkan R (44) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Selatan. R ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya menendang korban viral di media sosial.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan penetapan status hukum tersebut pada Sabtu (19/9/2026).
“(Status) sudah (tersangka),” kata Rahim.
Polisi menjerat R dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan tersebut.
“Pasal 466 KUHP,” ujar Rahim.
Aksi Tendang Perempuan Terekam Video
Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video, seorang perempuan mengenakan baju putih terlihat berdiri dalam antrean di sebuah gerai makanan di dalam Mal Senayan City.
Tak lama kemudian, seorang pria berbaju hitam yang duduk di belakang korban tiba-tiba menendang punggung perempuan tersebut.
Korban kehilangan keseimbangan hingga tersungkur dan menabrak orang yang berada di depannya. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.
Senayan City Dukung Proses Hukum
Pihak Senayan City turut buka suara setelah insiden tersebut menjadi sorotan. Pengelola mal menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian.
“Senayan City mendukung sepenuhnya proses dari pihak kepolisian dalam melakukan pemeriksaan atas kejadian yang dialami salah satu pengunjung kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada segenap tim kepolisian atas koordinasi dan penanganannya,” tulis pihak Senayan City melalui akun Instagram @senayancityjkt, Jumat (18/9/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. R akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan R sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
