Kabar Baik! Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Upah, Begini Penjelasannya

Viola Triamanda
Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa dapat subsidi upah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, tak cuma pekerja sektor formal dengan gaji Rp3,5 juta yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. Namun, para pekerja dengan gaji di atas itu juga berkesempatan mendapatkannya. 

Dia menjelaskan, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta per bulan, tapi nominalnya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota akan mendapatkan BSU. 

"Contohnya Jakarta, UMP-nya adalah Rp4,7 juta, meskipun di atas Rp3,5 juta tapi pekerja yang gajinya Rp4,7 juta atau kurang akan mendapatkan BSU," kata dia di Jakarta, Selasa (6/9/22).

Dia menuturkan, BSU memang dialokasikan untuk pekerja sektor formal saja. Sedangkan pekerja informal akan diberikan bantuan melalui program lain. 

"Jadi seperti nelayan, driver ojol, sopir, dan pekerja sektor informal lainnya akan diberi bantuan, namun bukan melalui Bantuan Subsidi Upah ini," ucapnya. 

Menaker mengatakan, calon penerima BSU terbesar saat ini berada di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara. 

Sementara itu, dana BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara setelah pemadanan data selesai dilaksanakan. Para penerima BSU juga bisa mencairkannya di PT Pos Indonesia.

"Pencairannya pun tanpa biaya tambahan, pokoknya Rp600.000 itu harus bulat diterima oleh para pekerja yang berhak," pungkas Menaker Ida. 

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network