JAKARTA, iNews.id – Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menegaskan, pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite maksimal 120 liter per hari masih sebatas uji coba sistem. Hal ini sekaligus sebagai langkah pembangunan infrastruktur digital di Pertamina.
Menurutnya, aturan tersebut belum diberlakukan secara resmi dan bersifat sementara.
“Itu uji coba sistem, dan dimulai pada September 2022 ini,” ujar Irto di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Ia melanjutkan, pemberlakuan pembatasan pembelian pertalite berdasarkan kriteria kendaraan secara resmi masih menunggu menunggu revisi PP 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
“Pembatasan berdasarkan kriteria kendaraan masih menunggu revisi PP 191/2014. Kecuali untuk solar, sudah sesuai dengan Perpres 191/2014,” katanya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait