Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Surat Keputusan Kepala BPH Migas No.04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 menetapkan aturan pembatasan pembelian Solar.
Aturan ini menyebutkan pembatasan pembelian solar untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari. Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari. Sedangkan kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Dijelaskan pula bahwa mekanisme pembatasan pembelian BBM berdasarkan volume adalah SPBU akan mencatat nomor polisi kendaraan yang belum tercatat di MyPertamina.
Sedangkan kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.
Kendaraan yang telah melakukan pembelian sesuai batas maksimal volume BBM per hari, secara otomatis pada sistem tidak akan dapat melakukan pengisian.
"Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga menerapkan uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat.
Uji coba dilakukan mulai September 2022 dengan maksimal pembelian 120 liter per hari. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan tak ada lagi pembelian Pertalite melebihi batasan.
"Yang jelas, tidak ada lagi kendaraan yang mengisi BBM melebihi batasan," tuturnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait