Menteri ESDM Pamerkan Motor Listrik PNS Yang Digadang Bisa Menghemat Devisa Pemerintah

Mochamad Rizky Fauzan
Meteri ESDM Arifin Tasrif bersama Menhub Budi Karya Sumadi memamerkan motor listrik yang bakal dijadikan kendaraan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (19/9/2022). (Foto: MPI/Mochamad Rizky Fauzan)

JAKARTA, iNews.id – Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan program konversi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik masih dalam tahap percontohan. Saat ini sudah ada 120 unit motor yang dikonversi menjadi motor listrik.

Hal tersebut diungkapkan Arifin Tasrif saat memamerkan motor listrik yang bakal dijadikan kendaraan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Ini masih tahap pilot project, kita sudah ada 120 unit yang dikonversi sekarang ini dan sekarang sedang diuji coba untuk jarak 10.000 km," kata Arifin.

Arifin membeberkan, sepeda motor di Indonesia saat ini berjumlah sekitar 120 juta unit. Melihat jumlah tersebut, maka penggunaan BBM bisa mencapai setara 700 ribu barel.

Dengan menggunakan motor listrik, kata dia, akan lebih hemat ketimbang motor berbahan bakar minyak. Jika harga BBM Rp 7.650 per liter, maka pemilik motor harus mengeluarkan uang sekitar Rp 2,3 juta setahun hanya untuk membeli BBM.

"Tapi kalau pakai motor listrik, cuma keluar duit Rp580.000," ujar Arifin.

Di tengah harga BBM yang kini mencapai Rp10.000 per liter, maka menurut Arifin, penghematan akan lebih besar. Dengan begitu, Pemerintah juga akan mendapatkan manfaat berupa penghematan devisa.

"Nah sekarang bagaimana kita bisa mensosialisasikan ini, sehingga ke depannya masyarakat itu mau mengganti motornya di atas 10 tahun dengan motor listrik," ungkapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk operasional dan kendaraan perorangan instansi pemerintah pusat dan daerah. Instruksi ini dikeluarkan dan mulai berlaku pada 13 September 2022.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi bagian ketiga Inpres tersebut.

Berkaitan dengan itu, Kementerian ESDM mendorong penggunaan energi ramah lingkungan. Salah satunya dengan konversi motor Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi motor listrik.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network