Gegara Keracunan Minuman, Perempuan Ini Gugat Ratusan Miliar Resto Cepat Saji

Umaya Khusniah
Perempuan di Alabama menggugat restoran McDonald's sebesar 11 juta poundsterling. (Foto: Mcdonald)

MONTGOMERY, iNews.id - Restoran McDonald's digugat seorang perempuan di Alabama, Amerika Serikat (AS) sebesar 11 juta poundsterling atau sekitar Rp182 miliar. Gugatan tersebut dilakukan lantaran minuman kopi pesanannya tercampur cairan kimia berbahaya.

Sherry Head kini menderita penyakit tenggorokan dan masalah lain. Bahkan dia harus menjalani operasi untuk mengobati kerusakan yang disebabkan kopi macchiato karamel berbahan kimia pesanannya. 

Dilansir dari Mirror, kejadian itu bermula saat Head memesan segelas macchiato karamel secara drive-thru pada 2020 lalu. Namun saat mulai meminumnya, dia merasakan mulutnya tiba-tiba mati rasa. 

“Saya menyesap, dan segera mulut dan tenggorokan saya mati rasa, lalu mulai panas seperti terbakar,” kata Head kepada WTVY di AS.

Dia pun menduga, minuman pesanannya tercampur bahan kimia. Bahan berbahaya itu kemungkinan digunakan untuk membersihkan mesin pembuat kopi restoran.

Head sempat mundur kembai ke loket drive-thru untuk minta bantuan. Tetapi karyawan di restoran itu mengabaikan permintaannya. Bahkan, Head memanggil layanan darurat sendiri.

"Sekarang saya memiliki jaringan parut permanen di tenggorokan. Mungkin perlu operasi untuk mengobatinya," katanya. 

Pengacara Head, Alyssa Baxley mengklaim para karyawan tidak membantu bahkan ketika pihak berwenang tiba.

"Ketika petugas pertama tiba, karyawan McDonald's kembali menolak untuk membantu. Mereka juga menolak permintaan dari tenaga medis untuk menunjukkan kepada mereka botol bahan kimia yang telah disajikan kepada Head, meskipun dia membutuhkan perawatan darurat," kata Baxley.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network