Sering Bertandang Ke Samarinda, Oknum Kepala Sekolah di PPU Rupanya Mencabuli Siswi SMP

Roy Marisi
Ilustrasi pencabulan

SAMARINDA, balikpapan.iNews.id – Oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial DT (58) ditahan atas kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Kota Samarinda. Tindak asusila tersebut dilakukan tersangka secara berulang kali mulai Agustus hingga Oktober 2022.

Kasus tindak asusila ini berawal dari perkenalan DT dengan korban yang masih berusia 14 tahun di aplikasi sosial media MiChat, sekitar Maret 2022 lalu. Melalui aplikasi pesan singkat itu keduanya bertukar nomor kontak hingga melakukan panggilan video.

“Dari perkenalan itu, pelaku sering mendatangi korban. Pengakuan dia juga telah beberapa kali melakukan perbuatan itu di Samarinda” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat dikonfirmasi, Senin (10/10).

Modus yang dilakukan DT yakni memberi uang antara Rp400-500 ribu sebagai iming-iming untuk berbelanja keperluan korban sehari-hari. Dengan cara itu pula, korban terpaksa menuruti hasrat pelaku.

Perbuatan itu terjadi pertama kali di dalam mobil DT yang sengaja diparkir di tepi jalan. Pelaku juga sempat menyewa sebuah hotel untuk menyetubuhi korban.

“Kejadiannya yang pertama kali sekitar bulan Agustus dan berlanjut pada Oktober 2022 lalu di sebuah hotel. Korban terbujuk rayu serta imbalan dari pelaku,” ujarnya.

Kedok DT kemudian terbongkar pada Selasa, 4 Oktober 2022 lalu, berawal saat orangtua korban mendapat informasi bahwa putrinya tidak masuk sekolah. Melalui penelusuran kedua orangtuanya, korban diketahui sedang bersama DT di wilayah Palaran, Samarinda Seberang.

Orangtua pun menjemput korban di lokasi tersebut, tapi di saat yang sama DT tak diketahui keberadaannya. Saat itu pula korban kemudian mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi DT di sebuah hotel di kawasan Samarinda Kota.

“Orangtuanya langsung melapor dan kami tindaklanjuti dengan mengamankan tersangka pelaku tanggal 6 Oktober di kediamannya di Kota Balikpapan,” kata Kapolresta.

Keterangan korban itu juga diperkuat dengan bukti hasil visum yang menyebutkan adanya luka pada bagian alat vital.

Akibat perbuatannya, DT dijerat dengan Pasal 76D Juncto  Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hingga terancam sanksi pidana kurungan penjara selama 15 tahun.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network