BALIKPAPAN, iNews.id - Pekerja proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan berinial F (28) meringkuk di Rutan Polresta Balikpapan atas kasus pencurian. Perilaku klepto tersebut dia lancarkan di tempatnya bekerja.
Namun, ulah F tersebut tidak bisa dianggap enteng. Ada 9 unit handy talky (HT) merek Motorola bernilai Rp47 juta yang dikleptonya.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Komisaris Rengga Puspo Saputro menerangkan, aksi tersangka yang terakhir dilancarkan pada 25 September 2022 lalu. Ia kerap mengambil HT yang diletakan begitu saja oleh rekan kerjanya.
“Pelaku memanfaatkan ada HT di kantor yang tergeletak. Sebanyak 9 unit dia ambil,” ujar Rengga di Polresta Balikpapan, Kamis (13/10/2022).
Kasus ini terungkap melalui laporan salah satu perwakilan manajemen RDMP JO, selaku penanggungjawab area proyek tersebut. Kebetulan, tersangka bekerja di perusahaan sub kontraktor RDMP JO.
Setelah mendapat laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya, Jalan Prapatan Dalam, Balikpapan Kota pada Rabu, 5 Oktober 2022 lalu. Saat itu petugas juga menemukan 9 unit HT hasil pencuriannya.
“Belum dijual, sementara hanya diamankan pelaku di rumahnya,” tutur Rengga.
Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 5 tahun.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait