Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ari Sandita Murti
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Putri Candrawathi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Putri Candrawathi. Hal itu diputuskan hakim dalam sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022).

"Mengadili, satu menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J). "Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucap hakim

Sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Atas dakwaan ini, Putri mengajukan eksepsi pada sidang sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network