BALIKPAPAN, iNews.id – Terjadinya peningkatan kasus Covid-19 dalam kurun beberapa waktu terakhir menempatkan Kota Balikpapan pada status PPKM Level 1. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menyatakan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut berlaku hingga 7 November 2022.
“Nah paska itu, kita lihat lagi perkembangan. Karena menurut data harian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kita cenderung turun ke level 2,” kata Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli, Senin (31/10/2022).
Menurut Zulkifli, tidak ada perbedaan pembatasan antara PPKM level 1 maupun level 2. Dalam penerapannya, paling-paling hanya berbeda pada syarat kapasitas penggunaan ruangan.
Sehingga dapat dipastikan kondisi tersebut sedikit berpengaruh pada kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah banyak. Semisal, agenda konser musik yang telah dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Kota Balikpapan.
“Iya pembatasan penggunaan ruangan. Kalau level 2, kita akan batasi sampai 75 persen,” ujarnya.
Namun secara garis besar, kegiatan yang dilakukan dalam ruangan pada PPKM level 1 masih diperbolehkan. Termasuk operasional pusat perbelanjaan yang dibatasi maksimal sampai pukul 22.00 Wita.
Penerapan PPKM level 1 di Kota Balikpapan tak luput mendapat atensi Polresta Balikpapan. Kapolresta Balikpapan Kombes Thirdy Hadmiarso mengakui, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas mengenai hal tersebut.
Edukasi mengenai disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat sebagai upaya preventif, menurutnya akan ditingkatkan.
“Kami berharap masyarakat selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Walau terjadi kenaikan kasus, kami belum memutus kegiatan masyarakat," tutur Thirdy di Mapolresta Balikpapan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait