BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Pratu K anggota Kompi B Yonzipur 17/AD ditahan di Pomdan VI Mulawarman, Kota Balikapapan, Kalimantan Timur. Dia membacok komandan satuan berinisial Kopda A menggunakan mandau hingga luka di kepala dan tangan.
Kapendam VI Mulawarman Kolonel Taufik Hanif mengatakan, TNI tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan militer maupun pidana. Dia memastikan, Pratu K dijerat tindak pidana tindak penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara hingga diberhentikan dari militer.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk proses hukum sesuai ketentuan berlaku. Kami menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 106 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kalau terbukti bersalah bisa diberhentikan," ujar Taufik, Senin (12/12/2022).
Sebelumnya, oknum prajurit TNI berinisial Pratu K membacok komandannya di Kompi B Yonzipur 17/AD, Balikpapan. Pembacokan ini dilatarbelakangi rasa kesal pelaku terhadap korban yang menghukumnya dengan memukul serta menendang.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait