BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan harus menjalani penahanan setelah kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu. Oknum berinsial AS, yang sehari-harinya berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan itu diamankan bersama rekannya berinsial MA ketika hendak bertransaksi sabu.
Keduanya disergap anggota Unit Opsnal Satresnarkotika Balikpapan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat pada Senin, 12 Desember 2022 lalu. Berawal dari laporan warga masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika, petugas kemudian mendapati MA berboncengan menggunakan sepeda motor milik AS di sekitar lokasi tersebut.
Karena menunjukan gerak-gerik mencurigakan, petugas kemudian melakukan pencegatan untuk memeriksa MA. Semula memang tidak ditemukan barang bukti narkotika di tubuhnya, melainkan uang berjumlah Rp150 ribu.
Namun dari pemeriksaan urin menunjukan bahwa MA positif mengkonsumsi sabu.
“Jadi baru mau beli sebetulnya. Uang (barang bukti) ini yang akan digunakan untuk membeli,” jelas Kasatresnarkoba Komisaris Roganda, di Mapolresta Balikpapan, Rabu (14/12/2022).
Selang itu, petugas mengamankan AS yang sebelumnya bermaksud mengambil sepeda motor yang dipakai MA untuk membeli sabu tadi. Tak pelak polisi turut melakukan pemeriksaan urin terhadap AS.
Apalagi dalam bagasi sepeda motornya ditemukan tas hitam berisi bungkus plastik bekas paketan sabu dan pipet kaca yang disinyalir habis dipakai mengkonsumsi sabu. Saat interogasi kemudian terungkap bahwa AS memberi uang kepada MA untuk membeli sabu agar dikonsumsi bersama-sama.
“Ternyata hasil pemeriksaan urin mengandung zat amphetamine. Jadi AS yang memberikan uang kepada MA untuk membeli, kalau sudah dapat maka upahnya mengkonsumsi bersama-sama,” ujar Roganda.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, AS dan MA diketahui sebelumnya telah dua kali bersama-sama mengkonsumsi sabu.
Atas kasus ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait