JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 resmi ditetapkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.
Aturan ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.
Dalam keppres tersebut, ASN akan mendapatkan jatah cuti bersama selama delapan hari selama 2026.
Keppres yang diteken Presiden Prabowo tersebut mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2025, dengan salinan yang disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2026 sesuai Keppres Nomor 42 Tahun 2025, yaitu pada:
1. Tanggal 16 Februari (Senin) : cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
2. Tanggal 18 Maret (Rabu) : cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
3. Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) : cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
4. Tanggal 15 Mei (Jumat) : cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
5. Tanggal 28 Mei (Kamis) : cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah; dan
6. Tanggal 24 Desember (Kamis) : cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
