Polisi Amankan Pemodal Tambang Batubara Ilegal di Desa Sumber Sari Kukar

Dzulfikar
Jajaran Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan 6 pelaku aktivitas illegal mining, di Desa Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu. (Foto: istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, iNewsBalikpapan.id - Jajaran Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan 6 pelaku aktivitas illegal mining, di Desa Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 unit alat berat excavator, dan 5 unit truk.

Kronologi penangkapan bermula dari diterimanya aduan warga melalui hotline pada Sabtu (17/12/2022) pukul 24.00 WITA. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak Polres Kutai Kartanegara.

Kanit II Tipidter Polres Kutai Kartanegara Ipda RM Sagi Janitra menjelaskan, saat tim nya tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan adanya alat yang beraktivitas mengambil batubara secara ilegal dan menghaulingkannya.

“Dari 6 orang pelaku yang diamankan masih ditetapkan sebagai saksi. Mereka sebagai driver truk dan checker,” kata Ipda RM Sagi Janitra.

Dia menambahkan, pihaknya pun terus melakukan pendalaman kasus beberapa hari dan akhirnya menangkap pemodal utama dari aktivitas illegal mining itu.

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas illegal mining telah mengganggu warga beberapa bulan terakhir. Bahkan sebelumnya sudah ada laporan kasus yang sama namun setelah dilakukan pengecekan lokasi tidak ada aktivitas apapun.

“Dan pada Sabtu kemarin ada keributan masyarakat, kami turun akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku illegal mining di kediaman,” katanya. 

Selain itu, aktivitas pertambangan illegal juga mengganggu konsesi PT MHU karena berdampak pada lingkungan dan aktivitas dari pada perusahaan.

“Ini sudah masuk tahap penyelidikan. Pelaku sudah di amankan serta dimintai keterangan sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Ipda Sagi.

Sementara diduga pemodal berinisial ES telah diamankan di Mapolres Kukar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana 10 Tahun penjara.

Sementara itu, Samsir Humas PT MHU mengaku perusahaan  terganggu akibat dari aktivitas pertambangan ilegal mining, Kegiatan tersebut melintas dikonsensi IUPK MHU, di Desa Loa Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Saat melakukan penghadangan, tim Security sempat bersitegang dengan beberapa penjaga tambang ilegal, Mereka juga memaksa dan tidak terima karena kegiatannya dihalang-halangi oleh Security. 

"Jelas mengganggu aktifitas karena houlingnya di area perusahaan dan melewati pemukiman rumah warga," katanya. 

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network