PURBALINGGA, iNewsBalikpapan.id –Seorang kakek ditangkap polisi gara-gara nekat mengedarkan uang palsu. Aksinya terungkap saat ketahuan warga membeli sebungkus rokok di sebuah warung.
Pelaku diketahui berinisial SM (61) warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang. Dia dipergoki warga saat membeli rokok menggunakan upal pecahan Rp100.000 di sebuah warung di daerah pelosok di Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.
Pemilik warung sempat curiga dengan bukti fisik upal dan langsung lapor ke warga lain. Warga menangkap pelaku yang masih berada tak jauh dari lokasi warung.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku terpaksa menjadi pengedar upal karena terlilit utang. Dari catatan polisi, tersangka merupakan residivis kasus pencurian gabah di wilayah Purbalingga.
“Tersangka mendapatkan upal dengan cara membeli dari orang yang baru dikenalnya. Upal sebanyak 25 lembar pecahan Rp100.000 dibeli dengan harga Rp1 juta,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis (22/12/2022).
“Sedianya tersangka membeli upal dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan berlipat untuk melunasi utangnya. Namun baru dibelanjakan membeli rokok, tersangka keburu ditangkap,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus kembali mendekam di penjara dan mengubur impiannya mendapat keuntungan berlipat dari menjadi pengedar upal.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait