BALIKPAPAN, iNews.id – Dua remaja berinsaial PL (15) dan MI (16) harus terlilit masalah hukum setelah membeli gaway merek iPhone menggunakan uang palsu.
Kasus penipuan tersebut terungkap berkat laporan salah satu gerai handphone di Balikpapan yang mengaku dirugikan oleh ulah kedua remaja. Awalnya PL dan MI mendatangi gerai tersebut untuk membeli iPhone 11 seharga Rp6,5 juta rupiah.
Layaknya transaksi biasa, kedua remaja pun mengeluarkan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu untuk membayar barang tersebut. Usai transaksi, penjual baru curiga bahwa bentuk uang yang diterima dari kedua remaja tidak sama persis dengan uang pada umumnya.
Permukaan uang terasa kasar ketika diraba. Kemudian, warna dominan pun tampak lebih gelap ketimbang uang asli.
“Dua ABH (anak bermasalah hukum) ini membeli iPhone seharga Rp 6,5 juta. Setelah dicek rupanya uang yang digunakan untuk membeli palsu. Penjual lalu melapor,” kata Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (1/9/2022).
Polisi pun menelusuri keberadaan kedua remaja hingga melakukan penangkapan.
Saat diperiksa, para remaja ini mengaku membeli uang palsu atau upal tersebut secara online. Menurut tersangka, penjual uang palsu tersebut di Sidoarjo, Jawa Timur dan uang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi. Mereka membeli uang palsu berjumlah Rp6,5 juta itu seharga Rp1,5 juta.
Rengga menambahkan, bahwa penjual uang palsu tersebut saat ini telah diamankan oleh Polres Sidoarjo dan diketahui sebagai jaringan pengedar uang palsu.
“Kasus ini memang berkaitan dengan kasus di Sidoarjo, Jawa Timur,” ujarnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait