JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 6.000 rekening yang terkait dengan kegiatan judi online atau judol. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pemblokiran ribuan rekening ini merupakan langkah untuk membatasi ruang gerak aktivitas judi online. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas kegiatan judi online di Indonesia.
"Kami telah menutup sekitar 6.000-an rekening yang kemudian menjadi tempat melakukan transaksi baik penampungan maupun beneficial owner (judi online),” ungkap Friderica di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
"Kita ingin memberikan efek jera, membatasi ruang gerak, kalau bisa enggak bisa gerak sama sekali. Ini terus kita kerja samakan dengan Kementerian Kominfo menutup rekening yang digunakan," sambungnya.
Selain melakukan pemblokiran rekening, Frederica menyebut OJK juga akan membentuk tim pusat anti-penipuan atau Anti-Scam Center guna meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan online. Tim ini diharapkan dapat bekerja efektif seperti yang telah dilakukan di negara-negara lain. Pembentukan Anti-Scam Center ini adalah bagian dari komitmen OJK untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan dan aktivitas ilegal yang merugikan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait