JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan terdakwa dugaan kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo serta terdakawa lainnya. Perpanjangan segera dilakukan jika persidangan perkara tersebut belum kunjung selesai. Masa penahanan Ferdy Sambo Cs akan selesai tanggal 9 Januari 2023
"Nah pemeriksaan sampai sekarang kan belum selesai sedangkan masa penahanan yang dimiliki oleh pengadilan negeri itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (3/1/2023).
Dia mengungkapkan, majalies PN Jakarta Selatan, khususnya yang menangani perkara Ferdy Sambo Cs itu memiliki kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari. Hal itu diatur sebagaimana dalam pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP.
Dia mengungkapkan, saat pemeriksaan perkara itu ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, pengadilan negeri bisa meminta perpanjangan ke pengadilan tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat 1 ayat 2 KUHAP.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait