Land Freezing, Cara Perlindungan Hukum Pemerintah ke Masyarakat di IKN dari Aksi Mafia Tanah

Mukmin Azis
Dr Muhammad Nadzir SH M Hum, Pakar Hukum dan dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Balikpapan. (Foto: istimewa)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Pemerintah sudah memiliki langkah mengantisipasi adanya mafia tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kalimantan Timur. Salah satu caranya dengan melakukan land freezing atau pembekuan aktivitas transaksi jual-beli tanah dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 6 Tahun 2020.

Pergub tersebut tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga. Selain itu juga ada Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.

Dr Muhammad Nadzir SH M Hum, Pakar Hukum dan dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Balikpapan mengatakan terkait dengan Land Freezing di IKN tersebut maka menjadi landasan hukum bagi pemerintah provinsi untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terkait dengan pelepasan hak atas tanah, dan terkait dengan kepentingan kepentingan umum bagi pembangunan di IKN. 

"Saya kira bahwa ke depan, masyarakat daerah, masyarakat di sekitar IKN jangan menjadi penonton. Sebaiknya terkait dengan tanah yang dimiliki saat ini tidak mudah dijual atau tidak tergiur mafioso, mafia tanah, sehingga ke depan apabila ada tawaran untuk menjual dan sebagainya mau dibeli dengan harga yang tinggi, sebaiknya dipertimbangkan matang matang karena kalau kemudian hak atas tanahnya itu dilepaskan maka selamanya masyarakat tidak akan punya hak lagi atas tanah tersebut," kata dia. 

Dia menambahkan, dengan adanya aturan tersebut maka diharapkan masyarakat lebih memanfaatkan cara kerja sama terkait hak penggunaan lahan atau tanah. 

"Sebaiknya dibuat mekanisme lain misalnya mekanisme kerja sama, boleh jadi suatu saat nanti akan dibangun hotel disitu sementara masyarakat yang punya tanah, bekerja sama saja antara investor yang punya dana untuk membangun hotel dan masyarakat masih tetap bisa memiliki hak atas tanahnya. Dan sama sama menguntungkan, masyarakat mendapatkan pendapatan dari kerjasama tersebut dan investor mendapatkan keuntungan, " jelas dia. 

Dia pun mengibaratkan jika terjadi upaya penolakan hak ganti rugi lahan, masyarakat pemilik tanah bisa melakukan langkah upaya hukum atau gugatan ke pengadilan. 

"Nah jika terjadi penolakan besaran ganti rugi lahan, kalo masyarakat menolak, ada upaya hukum, karena negara kita adalah negara hukum. Kalo tidak setuju dengan besaran harga penetapan ganti rugi atau ganti untung dari pemerintah sebaiknya dilakukan upaya upaya hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan," ujarnya. 

"Atau bisa juga dengan upaya upaya musyawarah supaya bisa tetap terlaksana semuanya dengan baik. Tujuan negara untuk membangun IKN terlaksana dan masyarakat tidak dirugikan," tutup Nadzir.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network