Nekat Tanam Ganja, Pria di Balikpapan Diamankan BNNK 

Mukmin Azis
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH, warga Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Minggu (5/2/2023). (Foto: istimewa)

Sementara itu, MH yang sempat tak kooperatif akhirnya mengaku sudah beberapa bulan terakhir mencoba menanam pohon ganja tersebut. 

"Keduanya juga mengakui telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman serta menjual kembali ganja tersebut untuk diedarkan," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan pasal Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergi dan kerjasama antara BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika," pungkasnya. 

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network