BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Balikpapan mendapatkan asimilasi yang merupakan perpanjangan kebijakan Program Asimilasi Rumah.
Seluruh WBP ini menerima arahan langsung dari Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat, Selasa (17/02/2023).
Karutan Negara Kelas II B Balikpapan, Agus Salim menerangkan, bahwa seluruh WBP tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan program asimilasi di rumah sebagaimana yang tertuang dalam SK Menkumham.
"Program asimilasi di rumah yang diperpanjang tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.06 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, PB, CMB dan CB Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19," terang Agus Salim.
Agus menambahkan, ada beberapa syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah antara lain telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidananya tidak melebihi 30 Juni 2023 serta berkelakuan baik.
"Para WBP ini tetap berada dalam pemantauan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Balikpapan dan wajib melakukan pelaporan secara rutin, " ujar dia.
Usai mendapat pengarahan dari Kasubsi Pelayanan Tahanan, 17 warga binaan ini pun dilepas secara simbolis. Tentunya, raut wajah bahagia terlihat dari mereka.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait