Dari hasil pemeriksaan, uang hasil curian itu rencananya akan digunakan oleh kedua pelaku untuk modal usaha pembelian balpres di Kota Batam, dan membeli tiket pesawat serta memenuhi kebutuhan hidup selama dalam perjalanan.
"Saat ditangkap, uang yang ada pada pelaku tersisa Rp753.782.000," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tarakan.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," tegasnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait