Sekap dan Perkosa Gadis 16 Tahun hingga Hamil, Pria di Kobar Dibekuk Polisi

Sigit Dzakwan Pamungkas
Seorang pemuda ditangkap polisi karena menyekap dan memerkosa gadis 16 tahun hingga korban hamil 23 minggu. (Foto: ilustrasi)

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsBalikpapan.id - Seorang pemuda berusia 23 tahun warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena menyekap dan memerkosa gadis 16 tahun hingga korban hamil 23 minggu.

Diketahui, korban disekap pelaku di kamar kosannya selama 10 hari.

Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditia menceritakan kronologi yang dialami oleh korban.

 

Dia mengatakan, kejadian berawal pada 22 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 20.00 WIB tersangka janjian dengan korban untuk mengunjungi pasar malam di Kecamatan Kumai. Setelah bertemu, korban tidak dibawa pelaku ke pasar malam, tapi dibawa ke kosannya.

Setelah sampai di kosan, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan hingga terjadilah peristiwa itu.

"Setelah itu, korban minta pulang ke rumahnya, namun tidak dikabulkan tersangka dengan alasan tidak ada motor untuk mengantarkan," katanya, Sabtu (8/4/2023).

Keesokan harinya, korban minta pulang ke rumahnya, tersangka juga dengan berbagai macam alasan tidak mengabulkannya.

"Total lama waktu korban berada di rumah tersangka adalah 10 hari. Selama di rumah tersebut, tersangka melakukan persetubuhan dengan korban antara dua hingga tiga kali dalam sehari hari," ungkapnya.

Dia mengatakan, orang tua korban sempat mencari keberadaan anaknya. Namun mereka tak merasa curiga lantaran korban tetap menghubungi orang tua bahwa sedang di rumah saudara di bawah ancaman pelaku.

Kemudian, sekitar Maret 2023 orang tua korban melihat ada yang aneh dengan perut anaknya yang terus membesar. 

"Setelah ditanya, korban mengaku bahwa ia hamil akibat perbuatannya tersangka. Saat diperiksa dokter kandungan, korban telah hamil selama 23-24 minggu," ujarnya.

Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban lantas melaporkannya ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sudah ditahan di sel tahahan sementara di Mapolre kobar.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," tegasnya.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network