NUNUKAN, iNewsBalikpapan.id - Seorang pria di Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial AR (53) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menjadi kurir obat herbal asal Malaysia.
Pelaku menjadi kurir obat herbal dengan cara mengirim ratusan bungkus obat tersebut ke sejumlah daerah di Indonesia dengan menggunakan jasa titip kilat.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, digagalkannya pengiriman ini berkat kecurigaan petugas jasa pengiriman dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Dari hasil pemeriksaan, tidak terdapat label dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) dan tanda cukai dari petugas.
"Rencananya, setelah barang kiriman tiba di Nunukan, oleh AR akan dikirim sesuai alamat tujuan yang sudah tertera pada masing-masing kardus kemasan barang, di antaranya ke Makassar, Bekasi dan Jakarta," katanya, Selasa (18/4/2023).
Dari hasil penyidikan, kata dia, tersangka AR mengaku tidak memahami secara pasti soal legalitas masuknya obat-obatan dari Malaysia tersebut ke Indonesia, karena dia hanya sebagai kurir.
"Dia diupah 10 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp35.000 per dusnya," katanya, Selasa (18/4/2023).
Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan sepuluh kotak yang berisikan lima ratus bungkus obat-obatan herbal dari Malaysia.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait