BANDUNG, iNewsBalikpapan.id - Polisi mendalami motif Brenton McArthur meludahi imam Masjid Al-Muhajir, Kompleks Margahayu Raya, Jalan Jupiter, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Kepada penyidik, Brenton menolak berterus terang terkait motif perbuatan tidak terpuji itu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, saat ini, Brenton McArthur diperiksa intensif sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, saat ini, Brenton McArthur diperiksa intensif sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Selama pemeriksaan, tersangka Brenton didampingi panasihat hukum dan penerjemah agar maksud dan tujuan penyidik tersampaikan dengan baik.
"Motif, yang bersangkutan belum mengakui. Tersangka belum mengakui apa yang dituduhkan oleh pelapor. Tapi kami berpedoman dengan alat bukti yang ada. Masih kami kembangkan," kata Kapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023) malam.
Diberitakan sebelumnya, Brenton Craig McArthur Abbas Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan, Sabtu (29/4/2023) malam.
Bule Australia yang meludahi wajah M Basri Anwar, imam Masjid Al-Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung itu terancam hukuman 1 tahun 2 bulan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait