MAGELANG, iNewsBalikpapan.id - Polisi menangkap tiga pria yang diduga menganiaya Rizal, warga Gondang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang hingga tewas. Para pelaku berinisial INF alias I, SAR dan YN kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Para pelaku ditangkap pada Minggu (11/6/2023) dini hari. Para pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian," kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Senin (12/6/2023).
Dikatakannya, kasus ini berawal ketika korban digambar tato oleh pelaku INF alias I pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Baru setengah jadi, korban diajak minum-minuman keras oleh INF. Namun saat itu, korban hanya membawa uang Rp 8.000.
"Kemudian INF menyampaikan ide untuk menggadaikan handphone korban dan uang digunakan untuk membeli minuman keras dan rokok. Sedangkan pembayaran jasa tato bisa dibayar lain hari," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku INF alias I, SAR, YN, serta korban minum bersama. Setelah habis membeli minuman lagi, akhirnya korban muntah. Kemudian korban diseret dan ditendang oleh INF di bagian kepala. Tendangan pelaku mengenai hidung korban hingga mengeluarkan darah.
Setelah itu, pelaku INF bersama SAR dan YN membawa korban ke tempat lomba kolongan burung merpati. Di lokasi tersebut ketiga pelaku memukuli dan menendang perut dan kepala korban hingga tak berdaya.
"Kemudian korban ditinggal di lantai rumah warga dengan kondisi mengalami pendarahan di bagian hidung," katanya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pendarahan di hidung dan tidak mendapat pertolongan. Akhirnya korban meninggal dunia. Keluarga korban tak terima dan melapor ke pihak kepolisian. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Akhirnya ketiga pelaku dapat ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku YN dan SAR diamankan di rumah YN beserta barang buktinya. Sedangkan INF ditangkap saat berada di rumah kos," ujarnya.
Menurut Kapolresta, motif pelaku menganiaya korban karena mereka dendam. Mereka mengaku tidak terima dengan perilaku korban yang sering mengadu domba para pelaku dengan mengatakan YN hanya jago kandang dan menyebarkan informasi bahwa isterinya YN diboncengkan oleh INF.
"Itu yang memancing emosi ketiga pelaku," ucapnya.
Para pelaku selanjutnya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait