Pemkot Balikpapan Segera Bongkar Lapak PKL Kuliner Pasar Klandasan

Mukmin Azis
Pemerintah Kota Balikpapan akan membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Klandasan. (Foto: Mukmin Azis)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Pemerintah Kota Balikpapan akan membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Klandasan.

Kegiatan pembongkaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas sengketa lahan antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan pihak ahli waris.

"Sudah saya sampaikan dengan pihak ahli waris sesuai dengan hasil rapat  Forkopimda pada hari Rabu, Pemerintah Kota Balikpapan akan mengajukan pengukuran aset pemerintah kota yang ada di sana," kata Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Zulkifli Jumat (16/6).

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke pihak BPN, dijadwal akan dilakukan pengukuran ulang pada pekan depan.

"Insya Allah diusahakan minggu depan sudah bisa dilaksanakan pengukuran. Hal itulah yang kemudian kita sampaikan ke lapangan kemarin," ujarnya.

Dalam rangka kegiatan pengukuran tersebut, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap keberadaan semuanya baik pagar maupun PKL.

Karena sebenarnya lapak PKL itu merupakan bangunan yang tidak berizin, yang merupakan bukan bangunan pasar, itu hanya tambahan dari masyarakat.

"Jadi sekalian saja karena ini sudah mengundang konflik. Kemudian kami juga mendapat laporan dari pihak ahli waris yang sudah membuat laporan ke polisi atas tindak penyerobotan tanah mereka di sana termasuk PKL juga yang dilaporkan," ucapnya.

Dirinya  juga sudah mengkonfirmasi ke Dinas Perdagangan,  bahwa lapak-lapak PKL yang ada di wilayah tersebut juga  bukan bagian dari Dinas Perdagangan.

"Karena pada dasarnya lahan PKL itu adalah fasilitas umum. Intinya sebelum pengukuran itu harus dibongkar dulu bagaimana kita mengukur kalau masih ada pagar  itu," bebernya. 

"Saya sudah sampaikan bahwa terpaksa akan saya bongkar, PKL yang bukan bangunan pasar kita bongkar. intinya kita kembalikan view laut itu. nah setelah nanti kita mengukur aset Pemda yang mana sesuai amanat dari forkompinda baru dipersilakan sesuai dengan hak warga negara," jelasnya. 

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network