BONTANG, iNewsBalikpapan.id - Polres Bontang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sambera Baru, Marangkayu, Kutai Kartanegara. Mantan penjabat kepala desa berinisal FS (40) ditetapkan sebagai tersangka.
FS yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu diduga menyalahgunakan dana desa hingga Rp1 miliar saat menjabat pada 2018 selama dua tahun.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengungkapkan, total anggaran yang disalahgunakan tersangka mencapai Rp1 miliar. Dalam prosesnya, tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp300 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan Inspektorat Kutai Kartanegara, kerugian negar dalam kasus tersebut mencapai Rp800 juta.
"Selama menjabat, tersangka menyalahgunakan dana desa dengan beragam modus seperti mark up harga, pemalsuan dokumen, hingga membuat stempel palsu. Itu dilakukan selama dua tahun menjabat," ujar AKBP Yusep dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan tersangka, uang hasil korupsi tersebut digunakan sendiri membiaya kebutuhan sehari-hari dan membeli barang-barang. Meski demikian, Polres Bontang masih melakukan pemeriksaan mendalam.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait