TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id - Satreskrim Polres Berau menangkap 3 tersangka kasus penambangan batu bara ilegal di wilayah Tanjung Redeb, Senin (10/7/2023).
Ketiganya ditangkap saat sedang melakukan pekerjaan di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya didampingi AKP Ardian Rahayu Priatna menyampaikan, tiga tersangka itu berinisial GB, AS, dan DL.
Selain menangkap 3 tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit alat berat exavator jenis PC 200.
"Ketiga tersangka sudah kami amankan di Polres Berau untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Kamis (13/7/2023).
Dijelaskan, terungkapnya kasus tambang ilegal itu, berawal dari laporan masyarakat, karena terjadi aktivitas pertambangan ilegal di lahan miliknya di Jalan Sultan Agung.
Mendapat laporan itu, Sat Reskrim Polres Berau kemudian menindaklanjuti ke lapangan. Benar saja, sebanyak 3 orang melakukan aktivitas penambangan.
"Mereka kami tangkap saat melakukan pekerjaan," ujarnya.
Diterangkannya juga, ketiganya belum sempat melakukan produksi atau hauling batu bara. Melainkan baru mulai melakukan pembersihan lahan untuk pengambilan batu bara.
Adapun dari pengakuan para tersangka, aktivitas penambangan batu bara tersebut juga baru beberapa hari dilakukan. Peran dari masing-masing tersangka yakni, GB dan AS sebagi operator alat berat, sementara DL pengelola dan penanggungjawab lapangan.
"Ketiganya baru bekerja di sana baru sekira 2 hari. Lahan yang baru dibersihkan itu sekira 10x5 meter. Tapi untuk lahan totalnya cukup luas. Mereka ditangkap sebelum mengambil batu bara di sana," katanya.
Ketika ditanya, ke mana akan menjual batu bara apabila aktivitasnya terus berjalan. Menurutnya, berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, untuk pembeli masih belum diketahuinya.
"Mereka belum tahu akan dijual ke mana. Karena, belum sempat memuat batu bara," jelasnya.
Untuk diketahui, di lokasi yang sama, Sat Reskrim Polres Berau juga pernah mengamankan tersangka dengan kasus yang sama pada 2022 lalu.
"Tahun lalu, kami juga menangkap pelaku ilegal mining di sana. Lokasi itu merupakan milik warga yang memiliki sertifikat," tuturnya.
Lanjut Shindu, ketiga tersangka dikenakan Pasal 158 Undang Undang RI Tahun 2020 tentang Perubahn Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Setia orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, dan IUPK sebagaimana Pasa 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) dipidana paling lama 10 tahun.
"Dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait