KARO, iNewsBalikpapan.id - Sebanyak enam titik ladang ganja ditemukan polisi di kawasan hutan areal kaki Gunung Api Sinabung, perbatasan Kabupaten Karo dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman mengatakan penemuan ladang ganja ini berawal dari tertangkapnya dua kurir narkoba berinisial AS dan GS, warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.
"Anggota kami menangkap AS dan GS saat membawa karung berisi ganja. Saat kami interogasi, keduanya mengaku mendapat ganja itu dari perkebunan di dalam hutan," ujar Wahyudi, Rabu (26/7/2023).
Polisi kemudian mengembangkan informasi itu dengan memeriksa lokasi yang disebutkan AS dan GS. Hasilnya, enam titik ladang ganja pun ditemukan.
"Dari enam titik yang kami temukan, ditemukan lebih dari 200 pohon ganja berbagai ukuran. Barang bukti ganja yang ditemukan juga sudah kami amankan," katanya.
Wahyudi mengaku saat masih mendalami kasus tersebut. Termasuk mengejar pemilik ladang dan jaringan peredaran hasil tanaman ganja tersebut.
Dia berharap masyarakat yang menemukan adanya kegiatan produksi maupun peredaran gelap narkoba untuk tidak segan melapor ke polisi.
"Untuk tersangka yang sudah kami amankan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," ucapnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait