Dugaan Pencucian Uang, Bareskrim Periksa 2 Anak Panji Gumilang Hari Ini

Putera Negara Batubara
Bareskrim Polri memanggil dua anak Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, untuk diperiksa terkait dugaan pencucian uang. (Foto: Putranegara Batubara)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap enam saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023). Dua di antaranya merupakan anak Panji Gumilang berinisial IP dan APU.

"Enam saksi lainnya, sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan. 

Adapun panggilan terhadap keenam saksi hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan pada 25 Juli 2023 lalu. Saat itu, keenamnya tak memenuhi undangan Bareskrim.

Menurut Ramadhan, apabila keenam saksi tersebut tidak menghadiri panggilan penyidik hari ini, maka Bareskrim akan meningkatkan status dugaan pencucian uang Panji Gumilang ke penyidikan. 

"Bila keenam tersebut tidak hadir maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan. 

Sebelumnya, Panji Gumilang telah diperiksa penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri atas laporan dugaan penistaan agama pada Senin (3/7/2023) lalu. Usai pemeriksaan, polisi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE. 

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan ke polisi oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023). Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. 

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Polisi menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

 

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network