Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng, Bareskrim Polri Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Selasa, 01 Agustus 2023 | 22:09 WIB
  • author Riana Rizkia
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. 

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani Rahardjo menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Lebih lanjut dia mengungkap Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut