DENPASAR, iNewsBalikpapan.id - Buruh bangunan di Denpasar, Bali, MRF (20) nyaris memerkosa bocah SD berusia 10 tahun. Pelaku juga kerap merekam korban saat mandi.
"Pelaku sering merekam video korban saat mandi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan pers, Jumat (25/8/2023).
Pelaku inisial MRF (20) ditangkap di rumah bedeng tempatnya tinggal di Jalan Kertanegara, Ubung. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara dan Satreskrim Polresta Denpasar.
Dari pemeriksaan terungkap percobaan pemerkosaan itu berawal saat pelaku menggunakan kamera ponsel merekam korban yang sedang mandi. Saat korban selesai mandi dan masuk ke dalam kamar, pelaku ternyata mengikuti. Dia mendekati korban dan mencekik lehernya.
"Pelaku mengancam jangan bilang siapa-siapa sambil mencekik leher korban," ujar Bambang.
Korban berusaha melawan dengan berteriak sekencangnya. Teriakan itu terdengar oleh ayah dan neneknya. Percobaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang pencabulan anak. Dia juga dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal 5 tahun," kata Bambang.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait