Artis Dangdut Bintang Pantura Jadi Tersangka Bisnis Kecantikan Ilegal di Lampung

Ira Widyanti
Artis dangdut Bintang Pantura 5 berinisial MK yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro, Lampung. (Foto: Ist)

METRO, iNewsBalikpapan.id - Artis dangdut Bintang Pantura 5 berinisial MK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bisnis klinik kecantikan ilegal dan dijerat UU Kesehatan. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polres Metro jajaran Polda Lampung.

Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani mengatakan, bisnis klinik kecantikan ilegal yang dijalani tersangka sudah berlangsung hampir 2 bulan.

"Untuk status MK sudah menjadi tersangka usai gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang cukup," ujar Suliyani, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, tersangka MK dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, MK ditangkap dalam mobil di wilayah Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Provinsi Lampung, Jumat (8/9/2023). Saat diamankan, dia sedang menyuntik pasien dalam mobil di depan minimarket di Jalan Ryacudu, Metro Pusat.

Untuk sekali suntik kecantikan, tersangka mematok tarif sebesar Rp800.000. Selama hampir dua bulan beroperasi, dia sudah mendapakan sebanyak 15 pasien.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network