TikTok Shop Terancam, Jokowi Desak Kemendag Atur Jualan Online di Medsos

Raka Dwi Novianto
Jokowi mendesak Kementerian Perdagangan segera mengatur aktivitas jualan online atau e-commerce di media sosial (Foto: setkab)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera mengatur aktivitas jualan online atau e-commerce di media sosial (medsos) yang meresahkan pedagang. 

Hal itu, disampaikan Jokowi, menanggapi keluhan pedagang yang meminta pemerintah menutup TikTok Shop karena berdampak pada pendapatan pedagang mulai dari pusat grosir hingga pusat perbelanjaan (mal). 

Jokowi menegaskan, aturan untuk mengendalikan e-commerce berbasis medsos akan segera disiapkan oleh kementerian terkait dan difinasilasi Kemendag.  

“Sedang disiapkan. Itu kan, lintas kementerian dan memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” kata Jokowi dalam keterangan seusai meninjau penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9/2023).

Jokowi mengatakan perdagangan online harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pasar yang menjadi pusat grosir, bahkan pusat perbelanjaan dan ritel, yang pada akhirnya akan mengganggu aktivitas perekonomian.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ungkap Jokowi. 

Presiden juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur tentang media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya dia itu (TikTok Shop) adalah sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tutur Jokowi.

 

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network