Siskaeee Ngaku Jadi Pemeran Film Porno Keramat Tunggak

Irfan Ma'ruf
Siskaeee mengaku hanya bermain untuk satu judul yang dibesut rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Siskaeee mengaku hanya bermain untuk satu judul yang dibesut rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Film tersebut berjudul Keramat Tunggak yang disutradarai oleh Irwansyah.

"Satu doang, satu judul. Iya betul (Keramat Tunggak)," kata Siskaeee saat memenuhi panggilan penyidik Ditktimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). 

Siskaeee diketahui mendatangi Mapolda Metro Jaya hari ini dengan didampingi teman dan saudaranya. Siskaeee datang pukul 09.55 WIB dengan menggunakan dress berwarna cokelat dan sepatu berwarna putih hitam.

Siskaeee mengatakan dirinya siap untuk diperiksa penyidik. Meski sedikit ded-degan dia siap menjalani pemeriksaan karena pernah menjalani BAP dari pihak kepolisan. 

"Aku siap diperiksa. Aku bersama teman dan saudara," tuturnya. 

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 13 dari 16 pemeran film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan. Sejumlah saksi tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi fakta atas kasus film porno.

Dalam kasus ini, ada 5 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun beroperasi.

Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi. Lalu JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran perempuan.

Tercatat, sudah ada 10.000 pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

Selain itu, ada artis hingga public figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut. Sebanyak 11 pemeran perempuan berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network