Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Tewas Dibunuh, Pelaku Dikenal lewat Medsos

Suryono Sukarno
Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Dibunuh Teman yang Dikenal lewat Medsos. (Foto: iNews/Suryono Karno).

SEMARANG, iNewsBalikpapan.idMayat perempuan berseragam pramuka berinisial RI (20) di sungai area tambak Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang dibunuh teman prianya bernisial AM (26). Keduanya saling mengenal lewat media sosial.

 

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan tersangka kenal dengan korban melalui media sosial. Namun, saat berkenalan tersangka menggunakan nama dan foto profil palsu, tidak sesuai dengan identitasnya.

“Mereka kemudian intens berkomunikasi (di medsos). Tersangka sering mengirim pesan kepada korban untuk mengajak bertemu. Mereka kemudian membuat janji bertemu di Comal (Pemalang) setelah korban selesai bekerja di sebuah rumah makan, bertemu pada Minggu (20/8/2023) malam,” katanya, Senin (25/9/2023).  

Setelah bertemu, tersangka mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban hingga dibawa ke sebuah perkebunan di Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Di situlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan terjadi.  

Tersangka saat itu memakai masker. Korban sempat meminta tersangka membuka masker, namun tersangka menolak. Dia takut wajah aslinya terungkap, tidak sesuai dengan foto profil medsosnya.

Di lokasi itu, tersangka mencekik leher korban hingga tewas. Tersangka sempat berniat melakukan perbuatan asusila kepada korban, namun urung dilakukan setelah melihat kondisi korban.  

Saat korban sudah tewas, tersangka pergi meninggalkan TKP untuk mengambil baju pramuka. Kemudian kembali ke TKP memakaikan baju pramuka itu ke jenazah korban.  

“Jenazah kemudian dibawa ke area tambak Desa Blendung itu dengan cara diletakkan di posisi depan sepeda motor,” ujarnya.

Jenazah juga sempat diberi pemberat 2 buah batu yang diikatkan. Tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban yakni sepeda motor, uang tunai dan handphone.  

Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Pemalang. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.  

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network