TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Seorang pria berinisial AR (26) warga Loa Kulu, Kutai Kartanegara ditangkap lantaran diduga mencabuli adik iparnya berinisial SM (14). Pelaku diamankan warga terlebih dulu sebelum diserahkan ke polisi.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto menjelaskan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban yang juga mertua pelaku mendapat kabar jika putrinya menjadi korban pencabulan.
Korban yang diinterogasi akhirnya mengakui sudah menjadi korban tindak senonoh pelaku. AR diketahui mencabuli korban dalam kurun waktu November hingga Desember 2025 di kediaman mereka di Desa Jembayan Tengah.
Geram dengan ulah pelaku, pihak keluarga dibantu warga kemudian menangkap AR pada Minggu (22/02/2025) malam. Warga sempat mengamankan tersangka di sebuah pos ronda di Dusun Tudungan sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Loa Kulu.
"Tersangka AR sudah kami amankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hari Supranoto, Selasa (3/3/2026).
Dia memastikan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih korban adalah anak di bawah umur.
Dalam proses penyidikan awal, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen kependudukan yang mempertegas status korban masih di bawah umur.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
