Polsek Loa Kulu juga telah berkoordinasi dengan rumah sakit untuk melakukan visum et repertum kepada korban sebagai penguat alat bukti di pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara mengingat statusnya sebagai orang dekat yang seharusnya melindungi korban.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi lingkungan keluarga untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum kami,” tambah kapolsek.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
