Pria di Kukar Garap Adik Ipar di Bawah Umur, Warga Ramai-ramai Tangkap Pelaku 

Abriandi
Pria di Loa Kulu, Kutai Kartanegara mencabuli adik iparnya sendiri selama dua bulan. (foto: ist)

Polsek Loa Kulu juga telah berkoordinasi dengan rumah sakit untuk melakukan visum et repertum kepada korban sebagai penguat alat bukti di pengadilan.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara mengingat statusnya sebagai orang dekat yang seharusnya melindungi korban.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi lingkungan keluarga untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum kami,” tambah kapolsek.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network