SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penambangan ilegal di lahan milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Dua tersangka yakni DA dan GT selaku direktur dan direktur utama PT Jembayan Muarabara, PT Kemilau Rindang Abadi dan PT Arzara Barando Energitama yang melakukan penambangan di areal tersebut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026) malam dan langsung ditahan. DA serta GT dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Samarinda untuk ditahan 20 hari kedepan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Dua tersangka baru dari pihak swasta kembali ditahan atas dugaan melakukan penambangan di atas lahan HPL milik Kemenakertrans," kata Kasi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo dalam keterangannya dikutip Jumat (27/2/2026).
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, keduanya melakukan penyalahgunakan kewenangan sehingga PT JMB, PT ABE dan PT KRA bisa melakukan penambangan secara di atas lahan HPL No 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sedianya, lahan tersebut merupakan lokasi transmigrasi berupa perumahan serta lahan pertanian di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
