Match Fixing Liga 2 Indonesia, Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 6 Orang Tersangka

Putera Negara Batubara
Match Fixing Liga 2 Indonesia, Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 6 Orang Tersangka. (Foto: Putera Negara Batubara)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Enam orang ditetapkan tersangka kasus dugaan pengaturan hasil pertandingan (match fixing) pada Liga 2 Indonesia oleh Satgas Antimafia Bola Polri

“Ditetapkan 6 orang tersangka yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang,” kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R asisten wasit dua dan A wasit cadangan.

Terhadap tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta," ujar Asep.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, Satgas Antimafia Bola melakukan penyelidikan terkait dengan indikasi pelanggaran atau kecurangan perangkat pertandingan sepakbola Indonesia. 

Hal itu disampaikan usai bertemu dengan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network