BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Kasus perundungan pelajar SMP di Balikpapan rupanya berlanjut ke ranah hukum. Kasus yang sebelumnya sempat berdamai tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Iptu Edi Suryanto menerangkan bahwa kasus yang dialami korban AA (13) tahun tersebut laporannya oleh orang tua korban sudah ditangani pihak PPA.
"Orang tua korban sudah melaporkan kasusnya ke Polresta Balikpapan dan sudah kami terima dan ditindaklanjuti,” katanya.
Kasus perundungan yang viral di media sosial itu melibatkan dua orang pelaku berinisial KD (13) dan MR (13) yang diketahui merupakan teman korban namun berbeda sekolah.
Sementara itu terkait langkah pelaporan oleh orang tua korban, Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham mengatakan pihaknya mengupayakan jalur peralihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke pidana di luar peradilan alias diversi pelaku kekerasan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 pasal 1 angka 7 bahwa pelaku anak wajib dilakukan diversi.
“Pelaku masih dibawah umur, sesuai undang-undang pelaku anak wajib diversi,” ujarnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait