Debat Cawapres, Mahfud MD Sebut Banyak Lahan Diperoleh Secara Kolusi

Binti Mufarida
Mahfud MD Sebut Banyak Lahan Diperoleh Secara Kolusi

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud MD menyebutkan saat ini banyak lahan di Indonesia yang dikuasai dan diperoleh secara kolusi atau permufakatan yang melawan hukum.

“Kita lihat fakta yang ada di lapangan, betapa sekarang ini banyak lahan itu diperoleh secara kolusi yang tidak jelas,” ungkap Mahfud saat debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).

Mahfud mengatakan hal ini saat menjawab pertanyaan dari cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar mengenai keadilan sosial yang dimulai dari pemerataan kepemilikan tanah akses dan lahan.

"Cak Imin, itu diskusi sudah lama sejak zaman Bung Karno itu dulu mengeluarkan undang-undang landreform untuk distribusi lahan itu yang sampai sekarang itu tidak jalan meskipun undang-undangnya masih berlaku,” kata Mahfud.

“Kenapa? Lagi saya katakan ini pada aparat pada kedisiplinan kita pada penegakan hukum kita itu masalahnya sebenarnya. Coba sekarang ini kalau data yang pernah saya dengar dari Pak Prabowo beberapa tahun lalu, 1% penduduk menguasai 75% lahan, 99% penduduk berebut mengelola hanya 20% lahan, 99% penduduk berebut mengelola hanya 20% lahan sisanya, memang timpang,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan upaya-upaya pemerataan itu harus terus dilakukan. “Saya pernah dikritik, Pak kenapa ini pemerintah ini sekarang kok lahannya tidak jelas, diserahkan ke orang semua rakyat tidak kebagian, saya tanya mana daftar lahan Saya minta ke Kementerian Pertahanan. Oh ini dibuat tahun sekian nih tahun sekian ini tahun sekian tahun sekian saya tahu di mana masalahnya dan siapa yang membuat ini.”

Ini yang harus ditertibkan. Apalagi sekarang lahan-lahan ini tiba-tiba diduduki orang, diduduki sampai puluhan tahun negara diem aja bahkan mau diberi ampun kemarin itu diberi pengampunan pajak,” tambah Mahfud.

Mahfud pun menegaskan bahwa orang yang menguasai tanah dan tidak membayar pajak seharusnya dijatuhkan pidana. “Saya bilang ini harus pidana masuk itu, dia menguasai tanah 22 tahun ndak bayar pajak lalu diberi ampun asal mulai baik-baik kembalikan seandainya pajak ndak bisa, saya bilang sekarang dia ini sudah masuk pidana dan sudah inkrah jalan yang keluarnya itu kedisiplinan kita menegakkan aturan, itu saja saya kira jawaban yang menurut saya simpel dan tepat,” pungkasnya.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network