DK PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Ahmad Islamy Jamil
Pemandangan umum sidang Dewan Keamanan PBB (ilustrasi). (Foto: Reuters)

NEW YORK, iNewsBalikpapan.id – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Senin (25/3/2024) menuntut gencatan senjata segera antara Israel dan kelompok pejuang Hamas di Gaza. Selain itu, organ utama PBB tersebut juga mendesak pembebasan para tawanan Israel di wilayah kantong Palestina itu.

Resolusi itu dicapai setelah Amerika Serikat abstain dalam pemungutan suara hari ini. Sebanyak 14 anggota DK PBB yang tersisa pun memberikan suara mendukung resolusi tersebut, yang diusulkan oleh 10 anggota terpilih dari badan itu.

Washington DC menolak kata-kata gencatan senjata pada awal perang yang sudah berlangsung hampir enam bulan di Jalur Gaza. Amerika juga menggunakan hak vetonya untuk melindungi sekutunya, Israel, ketika mereka membalas serangan Hamas pada 7 Oktober yang diklaim Israel menewaskan 1.200 orang.

Namun di tengah meningkatnya tekanan global untuk melakukan gencatan senjata dalam perang yang telah menewaskan lebih dari 32.000 warga sipil Palestina, AS akhirnya memilih abstain dari pemungutan suara pada hari ini. Langkah AS itu secara tak langsung mengizinkan DK PBB mengeluarkan resolusi gencatan senjata segera selama Ramadhan—yang akan berakhir dalam dua pekan.

Perjanjian ini juga menuntut pembebasan semua tawanan segera dan tanpa syarat. Israel menyatakan, Hamas menyandera 253 orang dalam serangannya pada 7 Oktober.

Resolusi kali ini juga menekankan kebutuhan mendesak untuk membuka seluas-luasnya aliran bantuan kemanusiaan dan memperkuat perlindungan warga sipil di seluruh Jalur Gaza. DK PBB juga menegaskan kembali tuntutannya untuk menghilangkan semua hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan dalam skala besar.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network