BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Sebanyak 17 Pom bensin mini ilegal di Kota Balikpapan ditertibkan petugas Satpol PP Kamis (25/4/2024). Penertiban ini merupakan langkah awal menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 4 Januari 2024 lalu.
Operasi penertiban ini dilakukan di ruas jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Marsma Iswahyudi.
SE ini sendiri mengatur tentang larangan keberadaan Pom Mini di tiga kawasan, yaitu kawasan tertib lalu lintas (KTL), kawasan jalan nasional, dan kawasan padat penduduk dan perdagangan.
“Penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap SE Wali Kota terkait keberadaan Pom Mini,” tegas Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait