JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pemerintah akan memperketat aturan nikah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini bertujuan untuk pelaksanaan program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana di ibu kota baru dan upaya penurunan stunting.
Hal itu tertuang lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Kepala Badan Otorita IKN, Bambang Susantono menuturkan, IKN harus dapat menjadi contoh untuk Indonesia, terutama soal SDM yang lebih unggul dibandingkan dengan kota-kota lainnya.
"Ini tidak hanya MoU, tapi sesuatu langkah nyata kita mewujudkan satu masyarakat di IKN Nusantara yang bisa menjadi satu model untuk Indonesia. Tidak kalah pentingnya kita harus meningkatkan segera kualitas SDM (sumber daya manusia) warga di wilayah IKN yang (berjumlah) sekitar 200 ribuan jiwa," ujar Bambang dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).
Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo menjelaskan, setiap 1.000 penduduk yang ada di wilayah Penajam Paser Utara dan wilayah sekitar IKN itu akan melahirkan sekitar 16 orang setiap tahunnya.
Jadi, jika ada sekitar 200.000 penduduk maka Badan Otorita IKN perlu menjaga kelahiran 3.200 per tahun agar anak yang terlahir tidak mengalami stunting.
Sehingga, nantinya setiap penduduk yang berencana menikah harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Setiap ada yang mau nikah di sekitar IKN harus discreening, wajib periksa HB (hemoglobin), tinggi badan, berat badan, yang beresiko tinggi hanya sekitar 25 persen. Jadi dari 3.200 kelahiran kemungkinan ada 1.600 bayi perempuan. Dari 1.600 perempuan yang menikah, itu hanya sekitar 320 per tahun yang beresiko tinggi terlalu kurus atau yang anemia," ucap Hasto.
"Sehingga profil SDM di sekitar IKN bisa disiapkan by design untuk kita pastikan yang di IKN itu sehat dengan catatan ada aturan-aturan yang ketat," tuturnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait